Dan kemungkinan untuk membeli hukum di negara itu sudah seperti mimpi. Dalam keadaan demikian, hanya bisa menyesal dan tidak berani banyak bicara. Jadi kemungkinan untuk mendapatkan hukuman ringan seperti di Indonesia sungguh jauh dari harapan, apalagi kalau bisa bebas. Karena hukum di sana benar-benar ingin ditegakkan. Tak jarang karena malu dan penuh beban diantara mereka ada yang sampai bunuh diri.
Yaps di bawah ini adalah contoh beberapa negara yang sangat tegas
menghukum para koruptornya, bahkan banyak di antara negara tersebut yang
menharuskan untuk menghukum mati para koruptor. Negara mana saja itu ?
1. China : Hukuman Mati

Negara ini menjadi salah satu negara yang dibilang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China, siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau sekitar Rp 214 juta bisa dipidanakan hukuman mati bagi koruptor tersebut. Tahun 2014 saja sudah ada 55 tindakan hukuman mati bagi koruptor yang dilakukan di China.
1. China : Hukuman Mati

Negara ini menjadi salah satu negara yang dibilang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China, siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau sekitar Rp 214 juta bisa dipidanakan hukuman mati bagi koruptor tersebut. Tahun 2014 saja sudah ada 55 tindakan hukuman mati bagi koruptor yang dilakukan di China.
Pemerintah China juga tak main-main untuk memberantas korupsi di negaranya hingga sudah menyiapkan peti mati untuk para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati pernah jatuh kepada Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya.
Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Ia juga telah mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang ia lakukan.
Hukuman mati kepada koruptor juga diterapkan di negara Vietnam. Tapi
hukuman itu tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak
di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman hanya
diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus korupsi di negara
tersebut.
3. Singapura : Hukuman Mati

Selain negara China dan Vietnam, hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di negara Singapura. Hukum yang berlaku di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4. Malaysia : Hukum Gantung

3. Singapura : Hukuman Mati

Selain negara China dan Vietnam, hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di negara Singapura. Hukum yang berlaku di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.
4. Malaysia : Hukum Gantung

Malaysia juga mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961
yang diberi nama Prevention of Corruption Act). Pada 1997, berlaku Anti
Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika
pejabat di Malaysia terbukti telah melakukan korupsi, maka hukumannya
adalah hukum gantung.
5. Arab Saudi : Pancung

Hukuman bagi para koruptor yang ada di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan cara hukum Islam, yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai hukuman kurang manusiawi, tapi hukuman ini buktinya banyak memberikan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi yang akan melakukan korupsi.
6. Amerika Serikat : Penjara dan Denda

Jika lima negara di atas, pelaku korupsi semuanya dihukum mati, hal yang berbeda berlaku di negara Amerika Serikat. Orang yang terbukti melakukan korupsi di negara adidaya ini akan dipenjara dan dijatuhi denda uang lebih besar dari yang ia korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.
5. Arab Saudi : Pancung

Hukuman bagi para koruptor yang ada di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan cara hukum Islam, yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai hukuman kurang manusiawi, tapi hukuman ini buktinya banyak memberikan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi yang akan melakukan korupsi.
6. Amerika Serikat : Penjara dan Denda

Jika lima negara di atas, pelaku korupsi semuanya dihukum mati, hal yang berbeda berlaku di negara Amerika Serikat. Orang yang terbukti melakukan korupsi di negara adidaya ini akan dipenjara dan dijatuhi denda uang lebih besar dari yang ia korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.
7. Jerman : Hukuman Seumur Hidup

Meskipun negara ini tak mempunyai lembaga khusu untuk menangani kasus korupsi seperti KPK, tapi tetap saja hukuman berat bagi koruptor berlaku di jerman. Di negara ini, koruptor yang terbukti telah melakukan akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsinay itu.
8. Korea Selatan : Dihukum berat dan Dikucilkan

Dalam upaya memberantas segala hal mengenai korupsi, Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk badan antikorupsi yang independen dengan fungsi utamanya pada pencegahan. Sedangkan dalam hal penegakan hukum, Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan.
Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak.
9. Indonesia : Hukuman Ringan dan Mendapat Remisi

Nah, bagaimana untuk hukum di negara Indonesia? Orang Indonesia sendiri pasti sudah tahu bagaimana penegakan hukum di Indonesia. Hukuman yang ada belum bisa membuat para pejabat takut dengan korupsi, buktinya saja setiap tahun masih banyak para pejabat yang tertangkap melakukan tindakan suap ataupun korupsi.
Bahkan tak sedikit pejabat Indonesia yang terkena operasi tangkap tangan saat akan bertransaksi. Maklum, hukuman bagi koruptor masih terbilang ringan. Pengedar narkoba saja dihukum mati, tapi koruptor yang merugikan jutaan rakyat hanya dihukum dalam hitungan tahun dan itupun masih bisa dapat remisi atau potongan tahanan.
Jadi, salah siapa kalau para koruptor Indonesia bisa merajalela dan hanya bisa membuat kita penasaran dan bertanya-tanya, enak juga ya jadi koruptor, bisa dapat banyak uang dan ngetop kayak selebritis. Siapa yang nggak mau???


Comments
Post a Comment