Kegadisan Siswi SMP di Padang Direnggut di Tepi Sungai

Kegadisan Siswi SMP di Padang Direnggut di Tepi Sungai

Agen Betting Online - Hilang sudah masa-masa indah anak remaja bagi Lily (15)— nama samaran. Kegadisan siswi SMP ini direnggut paksa oleh seorang pemuda yang tak pernah dikenalinya sama sekali.

Peristiwa kelam itu dialami Lily, Senin (21/3) dini hari WIB. Ia diperkosa di tepi sungai Lubuktangah, Kecamatan Lubukkilangan. Berawal ketika korban bersama dengan dua temannya berinisial Ci (16) dan Fn (17) mengendarai sepeda motor di jembatan Siti Nurbaya, pada Senin dini hari. Namun, saat itu, sepeda motor korban rusak dan tak bisa hidup. Sehingga ketiganya terpaksa meminta bantuan kepada warga yang melintas untuk diantarkan ke simpang Lubukbegalung.
Salah seorang warga yang melintas kemudian mau membantu, dan mengantar korban bersama satu temannya ke simpang Lubukbegalung, sementara satu temannya menunggui sepeda motor di jembatan Siti Nurbaya. Setelah keduanya diantar, warga tersebut kembali menjemput satu lagi temannya, sambil mendorong sepeda motor yang rusak hingga ke simpang Lubeg. Di sana ketiganya kembali bertemu.
Tak lama berada di persimpangan tersebut, tiba-tiba pelaku, RI (21) yang saat itu kebetulan melintas mengendarai sepeda motor bersama temannya yang juga mengendarai sepeda motor. Teman korban meminta bantuan kepada pelaku untuk mengantar pulang dan mendorong sepeda motor yang rusak ke kawasan Gadut.
Pelaku yang merasa kasihan, mau membantu, yang mana saat itu korban dibonceng oleh pelaku bersama temannya. Sedangkan dua teman korban, Ci dan Fi, tetap tinggal menunggui sepeda motor. Setiba di simpang Gadut, teman pelaku kemudian pamitan pulang. Pelaku kemudian melanjutkan untuk mendorong sepeda motor hingga tiba di lokasi rumah korban.
Namun, setiba di sana, pelaku malah membawa kabur korban, dan meninggalkan teman korban. Korban kemudian dibawa ke Sungai Lubuk Tangah, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan luki. Setiba di tepi sungai tersebut, pelaku kemudian berusaha untuk memperkosa korban. Korban menolak dan berteriak meminta tolong, namun saat itu juga pelaku mengambil sebuah obeng dari bawah bangku sepeda motornya.
Pelaku mengarahkan obeng tersebut ke leher korban, dan mengancam akan menusuknya jika berteriak. Korban yang takut, hanya bisa pasrah. Satu persatu pakaian korban dilucuti oleh pelaku, dan langsung diperkosa. Setelah puas, pelaku kemudian mengantarkan korban ke simpang rumahnya, dan langsung pergi begitu saja.
Pagi harinya, korban kemudian curhat dengan temannya berinisial G (17) yang tak lain tetangganya, bahwa ia telah diperkosa oleh orang tak dikenal. Teman korban yang mengetahui korban diperkosa, kemudian memberitahukan kepada orang tuanya, yang kemudian diberitahukan kepada orang tua korban.
Orang tua korban yang tak terima anaknya telah menjadi korban pemerkosaan, langsung melapor ke Mapolsekta Luki, dengan harapan pelaku bisa ditangkap, dan dihukum berat.
Ditangkap
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediamannya, Kotolalang, Kecamatan Lubukkilangan, Selasa (22/3) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berdasar laporan Polsek Luki nomor LP 78/K/III/2016/Sektor Luki Senin (21/3).
Kapolsekta Lubukkilangan Kompol Aswarman mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, aparat langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku.
“Kita mengumpulkan keterangan dari korban dan teman korban. Dari pemeriksaan, ternyata salah seorang teman korban mengenal pelaku. Dari sana, kita langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diketahui tengah berada di kediamannya,” kata Aswarman.
Aswarman menambahkan, saat itu pelaku tengah tertidur di dalam kamar, dan berhasil ditangkap di kediamannya, Selasa (22/3). “Pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolsekta Luki. Pelaku mengaku hanya satu kali menyetubuhi korban, dan dilakukan di tepi sungai dengan cara mengancam korban menggunakan obeng,” kata kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Terpisah, pelaku RI saat diwawancarai mengaku menyesal telah melakukan pemerkosaan terhadap korban dan mengaku khilaf, yang mana dilakukan tanpa direncanakan. “Sebelum melakukannya, saya mengancam dia dengan obeng, dan saya memperkosanya satu kali. Saya menyesal,” ujarnya

Comments